Dua Residivis Curanmor Anak Dibawah Umur Diringkus Polsek Sekupang, Kompol Yudha: Tiga Pelaku DPO

- 18 Juni 2022, 16:18 WIB
Polsek Sekupang menggelar expose Curanmor yang dilakukan anak dibawah umur
Polsek Sekupang menggelar expose Curanmor yang dilakukan anak dibawah umur /foto: romi kurniawan/

KEPRI POST - Dua dari lima pelaku Curanmor residivis yang masih dibawah umur, diringkus jajaran Polsek Sekupang, pada Selasa 13 Juni 2022 lalu.

Dua pelaku yang diamankan berinisial DPH (17) dan MFM (15), dan tiga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial DI, IK, serta AR.

Status kedua pelaku masih sekolah ditingkat SLTA, dan sudah beberapa kali melakukan pencurian atau residivis.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, berawal pada Senin 13 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendengar suara motor lain berhenti didekat motor miliknya dan pelaku membawa motor korban.

"Korban mengejar pelaku bersama warga mengunakan motor, dan pelaku terjatuh dan kabur meninggalkan motor tersebut," kata Yudha, Sabtu 18 Juni 2022.

Yudha menuturkan, korban mengenal ciri-ciri para pelaku, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekupang.

"Mendapat laporan, anggota langsung mengejar para pelaku," ujarnya.

Lanjut Yudha, anggota mendapat laporan, bahwa pelaku berinisial DPH yang berada disekitaran Golden prawn Bengkong dan melakukan penangkapan.

"Satu pelaku lainnya berinisial MFM diamankan Tiban koperasi," ungkap Yudha.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x