Dua Residivis Curanmor Anak Dibawah Umur Diringkus Polsek Sekupang, Kompol Yudha: Tiga Pelaku DPO

- 18 Juni 2022, 16:18 WIB
Polsek Sekupang menggelar expose Curanmor yang dilakukan anak dibawah umur
Polsek Sekupang menggelar expose Curanmor yang dilakukan anak dibawah umur /foto: romi kurniawan/

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x