Putra Siregar Dapat Ganti Rugi Rp 37 Miliar, Juragan 99 Hentikan Produk MS Glow Seluruh Indonesia

- 14 Juli 2022, 08:34 WIB
Bos MS Glow.
Bos MS Glow. /Instagram/@shandypurnamasari

KEPRI POST - Majelis hakim PN Surabaya menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif, atas penggunaan merek dagang PS Glow.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim pada Selasa 12 Juli 2022, dan mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

Baca Juga: Kronologis Penangkapan 3 Mobil Mewah Nissan Nismo dan Honda NSX di Batam

Dilansir pikiranrakyat com, Pada 12 April 2022, PT PStore Glow Bersinar Indonesia menggugat empat orang dan dua perusahaan terkait merek dagang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Keenam tergugat tersebut adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Baca Juga: Penyelundupan Dua Mobil Sport Nissan Nismo dan Honda NSX Diamankan Polda Kepri

Dari hasil penyelidikan PN Surabaya, perusahaan bisnis milik Putra Siregar terdaftar dengan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Keenam tergugat, wajib membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai.

Tidak hanya itu, PN Surabaya meminta Juragan 99 menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah