Blankas, Hewan Laut Dilindungi Diperairan Pulau Kasu Batam Diselundupkan ke Malaysia, Satu Nelayan Ditangkap

- 26 Agustus 2022, 11:59 WIB
Kasat Polaird Polresta Barelang, Kompol Dharmanto ungkap kasus penyelundupan biota laut langka
Kasat Polaird Polresta Barelang, Kompol Dharmanto ungkap kasus penyelundupan biota laut langka /Foto: Romi kurniawan/

"Diperkirakan pelaku D ini meraup keuntungan puluhan juta rupiah, karena satwa yang diselundupkan bahan obat HIV," ujarnya.

Baca Juga: Sat Reskrim Polresta Barelang Ungkap Perjudian Higgs Domino di Warung Kopi Coyong Good Morning, Ternyata Banda

Berikut Daftar Satwa Liar Laut yang dilindungi, yang diselundupkan ke Malaysia Bintang Laut 117 pcs, kepiting karang 11 ekor, kelinci laut 4 pcs, siput mata sapi 600 ekor, Gonggong 50 ekor, siput macan 9 ekor, bulu babi 52 pcs, Kaktus laut kina 70 pcs.

Soft coral 264 pcs, hard coral 209 pcs, ikan Nemo 815 ekor, Balogan fish 3 ekor, ikan Kaci 10 ekor, ikan samba 10 ekor, Butterfly Fish 45 ekor.

Ikan goat fish Yellow Clown Goby 107 ekor, Ketam bawang 12 ekor, Angel Fish 1 ekor, Lepu-Lepu 3 ekor.

Lencing 35 ekor, Blontot hitam 55 ekor, Blontot Loreng 108 ekor, keong 35 ekor, Sembilang 69 ekor, dan biota langka Blankas sebanyak 39 ekor.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x