Blankas, Hewan Laut Dilindungi Diperairan Pulau Kasu Batam Diselundupkan ke Malaysia, Satu Nelayan Ditangkap

- 26 Agustus 2022, 11:59 WIB
Kasat Polaird Polresta Barelang, Kompol Dharmanto ungkap kasus penyelundupan biota laut langka
Kasat Polaird Polresta Barelang, Kompol Dharmanto ungkap kasus penyelundupan biota laut langka /Foto: Romi kurniawan/

KEPRI POST - Jajaran Satpolair Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan sumber daya hayati laut, sebanyak 2.258 hewan laut yang akan dikirim dari Batam ke Malaysia.

Penangkapan dilakukan anggota Satpolair Polresta Barelang di perairan Pulau Kemping, Belakangpadang, pada Selasa 28 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Sat Reskrim Polresta Barelang Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Higgs Domino

Salah satu satwa laut langka yang diperdagangkan, yaitu hewan Blangkas, yang digunakan untuk obat HIV dan zat obat kesehatan lainnya.

Kasat Polaird Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, dalam pengungkapan pengiriman satwa laut langka tersebut, diamankan satu pelaku berinisial D.

Pelaku merupakan nelayan di Belakangpadang, dan sudah 3 kali mengirimkan satwa dilindungi ke negara Singapura.

Baca Juga: 6 calon PMI Ilegal Pekerja Operator Perjudian internet yang Dikirim ke Kamboja Diamankan Polda Kepri

"Pelaku ini sudah ada jaringan jual beli satwa dilindungi ini di Malaysia, dan juga sudah memiliki alat khusus masuk perairan Malaysia," kata Ramadhanto, Jumat 26 Agustus 2022.

Ramadhanto menjelaskan, biota laut yang dilindungi tersebut diambil pelaku di Perairan Laut Pulau Kasu, Belakangpadang.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x