Polda Kepri Ungkap Kasus Narkoba Januari hingga Agustus 2022, Kokain Hanyut di Anambas Dijual Pelaku ke Batam

- 26 Agustus 2022, 13:50 WIB
Polda Kepri rilis pengungkapan kasus Narkoba dari Januari hingga Agustus 2022
Polda Kepri rilis pengungkapan kasus Narkoba dari Januari hingga Agustus 2022 /Foto: Romi kurniawan/

KEPRI POST - Polda Kepri merilis pengungkapan kasus Narkoba dari Januari hingga Agustus 2022, sebanyak 125,93 kg sabu, Ganja 15,65 kg, exstasi 5,503,3 butir, dan kokain seberat 50,6 kg.

Dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, merupakan hasil sitaan dari 234 kasus dengan 335 orang tersangka.

Wakapolda Kepri, Brigjen Rudi Pranoto menjelaskan bahwa motif dari pelaku dominan karena faktor ekonomi, dan pelaku kebanyakan menjadi perantara.

Baca Juga: Blankas, Hewan Laut Dilindungi Diperairan Pulau Kasu Batam Diselundupkan ke Malaysia, Satu Nelayan Ditangkap

"Para pelaku kebanyakan dari Kota Batam, Anambas, Tanjungpinang, dan kabupaten dan kota di Kepri," ujar Rudi, Jumat 26 Agustus 2022.

Khusus bulan Agustus 2022, Polda Kepri menangani 34 kasus dengan 54 orang pelaku narkoba.

Baca Juga: Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Jenderal Ini Punya Segudang Prestasi Moncer

Penanganan kasus Narkoba jenis Kokain terbaru yakni diamankannya 2 orang pelaku, karena mencoba menjual Kokain yang hanyut di perairan Anambas.

"Dua pelaku, satu laki-laki dan satu perempuan ini akan menjualnya di Kota Batam. Namun, ditangkap tim Sat Narkoba Polresta Barelang," katanya.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x