KEPRI POST - Jajaran kepolisian Polsek Sagulung meringkus EB (23), pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial CN (15), dirumahnya pada Senin 22 Agustus 2022 lalu.
"Pelaku melakukan aksinya dibelakang sekolah SMPN 50 Sei Lekop, Sagulung," kata Iptu Nyoman, Kapolsek Sagulung.
Baca Juga: Tukang Pijat Cabul Beraksi, Siswi SMP Jadi Korban
Nyoman menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap saat orang tua korban curiga dengan anaknya, dan setelah dipaksa, si korban akhirnya mengaku dicabuli pelaku.
"Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan anggota langsung meringkus pelaku," ujarnya.
Lanjut Nyoman, berdasarkan pengakuan pelaku, hubungan pelaku dan korban ternyata berstatus pacaran.
"Orang tua korban ini tahu mereka pacaran, karena malam sebelum kejadian pelaku menjemput korban kerumahnya," ungkap Nyoman.
Namun, pelaku mengantarkan pelaku hampir larut malam, sehingga orang tua korban curiga anaknya sudah dicabuli oleh pelaku.***