Rizky Billar Diperiksa Kasus KDRT Lesti Kejora, Berikut Fakta Baru yang Ditemukan Polisi

- 6 Oktober 2022, 13:22 WIB
Kepolisian Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Lesti Kejora.
Kepolisian Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Lesti Kejora. /Tangkapan layar YouTube Jejak Newstainment

KEPRI POST - Kepolisian mengungkapkan sejumlah fakta baru dalam pemeriksaan kasus Rizky Billar yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

Hari ini, Kamis, 6 Oktober 2022, Kepolisian Metro Jakarta selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa Rizky Billar terancam mendekam di sel tahanan jika akhirnya terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.

"Proses masih berlanjut, jadi kita meminta keterangan yang jelas. Jika barang bukti kemudian saksi-saksi sudah mengarah kepada yang diduga, itu patut ditahan,” kata Nurma, mengutip berita Pikiran-Rakyat.

Baca Juga: Philips Buka Lowongan Kerja untuk S1, Tawarkan Kesempatan Lebih Baik

Nurma menambahkan, Rizky Billar berpotensi terancam kurungan selama lima tahun ke atas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meski begitu, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara detail mulai dari tersangka hingga barang bukti serta fakta-fakta yang jelas.

“Kita meminta dulu keterangan, bahwa yang diduga melakukan tindak pidana KDRT, kemudian mengerucut ke barang bukti, fakta-fakta dan saksi sudah jelas. Maka jelas bisa ditahan,” tuturnya.

Sementara itu, respons dari pihak Rizky Billar mengenai pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan, polisi mengatakan masih menunggu.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x