Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol (Mikol) ilegal sebanyak 8.784 botol.
Penangkapan dilakukan di perairan Tanjungsengkuang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (20/10/2022) malam.
Baca Juga: Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Lewat Online Shop
Estimasi nilai barang tangkapan itu sebesar Rp 4,38 Miliar. Dari situ juga, kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp 9 miliar.
Hasil tangkapan itu dilakukan oleh tim Operasi Jaring Sriwijaya Bea Cukai Batam, yang dibantu Bea Cukai Kepri dan Lantamal IV Batam.***