KEPRI POST - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukum vonis pidana seumur hidup kepada Mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim), Teddy Minahasa terkait kasus menjual barang bukti narkoba jenis sabu.
Teddy Minahasa terbukti bersalah, dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jon Sarman Saragih, Hakim Ketua PN Jakarta Barat.
Baca Juga: Kekayaan Teddy Minahasa Rp29,97 Miliar, Ombudsman: Harusnya Wanjakti Telusuri
Hakim PN Jakarta juga menyatakan bahwa tidak ada pembenaran atau memaafkan Teddy Minahasa terkait kasus tersebut, karena terdakwa terbukti terlibat.
"Pengadilan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa," ujarnya.
Teddy Minahasa dalam sidang juga berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Hal itu yang memberatkan hukumnya.
Baca Juga: Mahfud Tanggapi Ucapan Teddy Minahasa, Jangan Jadi Polisi Kalau Ingin Kaya
Hakim juga sangat menyayangkan bahwa Teddy Minahasa adalah seorang polisi, yang seharusnya menjadi pelopor masyarakat.