Guchy menjelaskan, pak RT langsung mengecek keadaan korban di rumahnya, dan ternyata korban muntah darah.
"Korban dibawa ke Puskesmas Tanjunguncang, namun pihak puskesmas menyarankan dibawa ke RS Embung Fatimah," katanya.
Saat di RS Embung Fatimah, korban dinyatakan meninggal dunia, dan kasus itu langsung dilaporkan pihak RT ke Polsek Batuaji.
"Menerima laporan tersebut, kami bersama Sat Reskrim Polresta Barelang menangani kasus tersebut dan didapati informasi bahwa pelaku sudah kabur ke Sei Buntung, Riau," ujarnya.
Polisi langsung ke Riau, dan pelaku ditangkap saat berada di Pelabuhan Carolin, Sei Buntung, Riau. "Pelaku dijerat Pasal
Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun, dan Pasal 354 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.***