Kedapatan Menjajakan Perempuan di Bawah Umur, Mucikari Remaja di Bawah Umur Divonis 10 Bulan Penjara

- 3 November 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi mucikari menjajakan perempuan di bawah umur atau remaja.
Ilustrasi mucikari menjajakan perempuan di bawah umur atau remaja. /F. INTERNET

KEPRI POST - Seorang remaja, perempuan berumur 16 tahun yang nekat menjadi mucikari dengan menjajakan anak perempuan dibawah umur menjadi PSK melalui media sosial atau medsos dan tinggal di Sekupang Batam ini, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam divonis 10 bulan penjara.

Pada persidangan putusan kali ini, pelaku remaja berumur 16 tahun atau dibawah umur yang merupakan mucikari tersebut, terbukti telah melakukan eksploitasi secara ekonomi atau pekerjaan seks terhadap anak di bawah umur.

Remaja 16 tahun atau masih dibawah umur yang merupakan mucikari ini dijerat pasal 88 juncto 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Ruli PJB Sagulung Diringkus Polisi, Iptu Yuda: Pelaku Diamankan di Simpang DAM

Atas putusan tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa muncikari yang masih dibawah umur tersebut, langsung ditahan di Lapas perempuan dan anak Batam.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri kepada terdakwa remaja 16 tahun yang menjadi muncikari tersebut, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, remaja perempuan berusia 16 tahun atau masih dibawah umur nekat menjadi muncikari dengan menjajakan remaja perempuan di bawah umur melalui medssos kepada pria hidung belang.

Aksinya terungkap saat petugas kepolisian menyamar sebagai konsumen pada awal Oktober lalu. Dalam sekali kencan terdakwa muncikari ini mengenakan taif sebesar Rp 1,5 juta. Dari uang sebesar itu, Rp 1,2 juta merupakan jatahnyanya, sedangkan anak yang dijualnya, hanya mendapatkan Rp 300 ribu.

Praktik prostitusi yang dijalankan terdakwa ini biasanya beraksi di hotel kawasan Batuaji. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x