Rini Yulianti, Pengimpor Barang Bekas asal Singapura Ditahan Kejaksaan Negeri Batam

- 3 November 2023, 07:30 WIB
Rini Yulianti, pengimpor barang bekas asal Singapura ditahan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Perempuan dan Anak Batam.
Rini Yulianti, pengimpor barang bekas asal Singapura ditahan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Perempuan dan Anak Batam. /F. INTERNET/

KEPRI POST - Rini Yulianti, terpidana kasus impor barang bekas asal Singapura yang sempat sakit, begitu sembuh, langsung dijemput Kejaksaan Negeri batam dan ditahan di Lapas perempuan dan anak Batam. Rini sendiri usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, tak langsung ditahan, karena dalam kondisi sakit.

Terpidana Rini Yulianti pendiri PT Yeakin Sumber Sukses ini ditahan sejak hari Senin 30 Oktober 2023 lalu. Terpidana kasus impor barang bekas ini akan menjalani sisa hukuman pidana pokok sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Sementara, untuk Tommy, terpidana perkara Balpres lainnya sudah lebih dahulu dieksekusi pada tanggal 25 Oktober lalu. Tommy menyerahkan diri usai mendapat surat eksekusi dari tim eksekusi Kajari Batam, sesuai dengan putusan majelis hakim.

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Tim Advokasi Ajukan Pembatalan Tersangka 30 Warga Rempang

Terpidana Rini sendiri divonis oleh majelis hakim 1 tahun 5 blan penjara. Tuntutan tersebut lebih ringan dari yang diberikan jaksa penuntut umum selama 2 tahun penjara.

Dalam vonis hakim, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan impor satu kontainer barang bekas dari Singapura sebanyak 1150 karung. Keduanya pun dijatuhi vonis satu tahun dan lima bulan. Hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun penjara.

Dalam vonis 9 Oktober lalu, hakim David P Sitorus menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rini dan Tommy dalam berkas terpisah. Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa, melanggar Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sebagaimana telah diubah dengan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Bunyinya “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru”. Keduanya dijatuhi pidana satu tahun dan lima bulan. Kemudian denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x