Sidang Praperadilan, Tim Advokasi Ajukan Pembatalan Tersangka 30 Warga Rempang

- 1 November 2023, 11:00 WIB
Sidang praperadilan, Tim Advokasi mengajukan pembatalan tersangka terhadap 30 warga Rempang pelaku kerusuhan.
Sidang praperadilan, Tim Advokasi mengajukan pembatalan tersangka terhadap 30 warga Rempang pelaku kerusuhan. /tangkap layar/pn batam/

KEPRI POST - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang gugatan praperadilan perihal penetapan dan penahanan terhadap 30 warga Rempang yang menjadi tersangka kerusuhan di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 silam.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 31 Oktober 2023, tim advokasi mengajukan permohonan kepada hakim untuk membatalkan status tersangka 30 warga Rempang.

Andi Wijaya dari YLBHI Pekanbaru mengatakan, selain membatalkan status tersangka, pihaknya juga meminta para tersangka dapat dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: Xinyi Group Lanjutkan Investasi di Rempang, Menteri Bahlil: Ini Duit Ratusan Triliun, Bos!

"Tetapi Hakim menganggap dan menyampaikan bahwa untuk kehadiran tersangka di dalam persidangan ini sudah terwakilkan oleh kuasa hukumnya. Padahal kehadiran tersangka dalam persidangan sangatlah penting," ujarnya.

Tim Advokasi dalam permohonannya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka.

Tim menemukan cacat formil, seperti tersangka tidak mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan bukti.

Mangara Sijabat dari LBH Mawar Saron Batam menilai penetapan terhadap 30 warga Rempang sebagai tersangka tidak memenuhi bukti yang cukup.

Baca Juga: Ini Pantun Warga Rempang Batam yang Menolak Relokasi

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x