Baca Juga: KPU Umumkan Nama-Nama Caleg DPRD Kepri dari PPP di Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Caleg PPP Batam Terancam 6 Bulan Penjara
Saat ini kasus kampanye di tempat ibadah oleh Caleg PPP Batam, Misri Hadi sudah naik ke persidangan dan tahap penuntutan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 24.000.000.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 24 juta," ujar JPU, Karya So Imanuel Gort dalam sidang pada Kamis, 25 Januari 2024.
Misri Hadi adalah Caleg nomor urut 7 yang maju sebagai Calon Anggota DPRD Batam dari dapil Batam 6, meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang.
Caleg PPP Batam tersebut tersandung pelanggaran pemilu karena kampanye di tempat ibadah di Perumahan Benih Raya Sekupang pada 8 Desember 2023.***