Kasus Caleg PPP Batam Kampanye di Tempat Ibadah: Pengacara Sebut Panwas Absen, Ini Kata Bawaslu

- 28 Januari 2024, 12:30 WIB
Pengacara Caleg PPP Batam terdakwa kasus kampanye di tempat ibadah menyayangkan absennya Panwas dan Bawaslu.
Pengacara Caleg PPP Batam terdakwa kasus kampanye di tempat ibadah menyayangkan absennya Panwas dan Bawaslu. /tangkap layar/kejari batam/

Baca Juga: KPU Umumkan Nama-Nama Caleg DPRD Kepri dari PPP di Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Caleg PPP Batam Terancam 6 Bulan Penjara

Saat ini kasus kampanye di tempat ibadah oleh Caleg PPP Batam, Misri Hadi sudah naik ke persidangan dan tahap penuntutan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 24.000.000.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 24 juta," ujar JPU, Karya So Imanuel Gort dalam sidang pada Kamis, 25 Januari 2024.

Misri Hadi adalah Caleg nomor urut 7 yang maju sebagai Calon Anggota DPRD Batam dari dapil Batam 6, meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang.

Caleg PPP Batam tersebut tersandung pelanggaran pemilu karena kampanye di tempat ibadah di Perumahan Benih Raya Sekupang pada 8 Desember 2023.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x