Warga Jepang Buron Interpol Dideportasi dari Batam

- 13 Maret 2024, 18:00 WIB
Yusuke Yamazaki, warga negara Jepang yamg menjadi buron interpol akhirnya dideportasi dari Kota Batam
Yusuke Yamazaki, warga negara Jepang yamg menjadi buron interpol akhirnya dideportasi dari Kota Batam /Foto: Romi

“Yusuke lalu kami masukkan ke dalam ruang detensi imigrasi untuk menunggu jadwal deportasi, hal ini sesuai dengan pasal 83 ayat (1) huruf (d) UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Samuel.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan terkait proses penerbitan dokumen perjalanan sementara untuk pemulangan Yusuke ke negara asalnya.

“Pada 28 Februari lalu, Pihak Kedubes Jepang telah mengeluarkan paspor darurat yang akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk pulang ke negara asalnya. Setelah tiba di Jepang, proses hokum terhadap Yusuke akan dilakukan oleh pemerintah di sana,” terang Samuel.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x