KEPRI POST - Polres Bintan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat lahan.
Sebelumnya pihak kepolisian telah melayangkan pemanggilan terhadap Hasan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan mangkir.
Gagal menghadirkan Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan pada panggilan pertama, pihak kepolisian merencanakan untuk melakukan pemanggilan ulang.
Baca Juga: Pilkada Tanjung Pinang 2024, Ini Syarat dan Jumlah Dukungan Pemilih untuk Calon Perseorangan
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson membenarkan pemanggilan Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan dalam kasus tersebut.
"(Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan) Memang benar dipanggil pihak Satreskrim Polres Bintan sebagai saksi, namun belum hadir," ujarnya kepada media, Selasa, 26 Maret 2024.
Pemanggilan Hasan tersebut terkait dengan kasus pemalsuan suarat tanah di sebuah perusahaan di Sei Lekop, Bintan Timur.
Baca Juga: Selisih 1 Suara, PKS Minta Penghitungan Suara Ulang di TPS 06 Tanjung Pinang Timur
Karena mangkir di panggilan pertama, polisi akan memanggil ulang Hasan untuk memberikan klarifikasi.