Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam Muji menambahkan, pencegahan itu dilakukan karena muatan barang diduga tidak memenuhi peraturan perundang-undangan.
"Petugas kami melakukan pencegahan terhadap upaya pengeluaran BKC HT yang diduga tidak memenuhi peraturan perundangan yang berlaku," katanya.***