2 Pegawainya Terseret Pemalsuan Surat Tanah Bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Ini Kata Sekda Bintan

- 25 April 2024, 06:30 WIB
Hasan, saat dilantik sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Hasan, saat dilantik sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. /tangkap layar/tpi/

Apabila nantinya ditahan, maka status ASN-nya akan dinonaktifkan dari jabatan struktural di lingkungan Pemkab Bintan, namun yang bersangkutan masih menerima gaji.

Hal ini berbeda jika keputusan pengadilan sudah inkrah, maka status yang bersangkutan sebagai ASN akan diberhentikan.

"Kita berpedoman pada surat keputusan dan itu aturannya sudah jelas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bintan telah menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo pada Jumat, 19 April 2024.

Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni R selaku mantan Lurah Sei Lekop dan B selaku juru ukur tanah.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Kepri.

"Ketiganya akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya mereka sudah diperiksa sebagai saksi," katanya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah