Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri sebelum menetapkan Hasan sebagai tersangka.
Selain Pj Wali Kota Tanjungpinang, Polisi juga menetapkan tersangka terhadap Muhammad Riduan dan Budi.
Muhammad Riduan adalah mantan Lurah Sei Lekop yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan di Dishub Bintan.
Sedangkan Budi adalah pegawai honorer yang bekerja di Kantor Kelurahan Sei Lekop sebagai juru ukur. .
"Jadi ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Riky.***