BNNP Kepri Rehabilitasi Khairurrijal, Anggota Bawaslu Kepri yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

- 1 Mei 2024, 16:00 WIB
BNNP Kepri rehabilitasi Khairurrijal, Anggota Bawaslu Kepri kasus narkoba.
BNNP Kepri rehabilitasi Khairurrijal, Anggota Bawaslu Kepri kasus narkoba. /tangkap layar/bawaslu kepri/

"Iya benar, (Khairurrijal) sudah dinonaktifkan oleh Bawaslu RI," ujarnya kepada media, Kamis, 25 April 2024.

Kapolda Yan Fitri mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menjaga diri dari barang-barang berbahaya seperti narkoba.

"Kita berharap semuanya ingat akan bahayanya narkoba," katanya.

Sebagai informasi, Khairurijal terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028 bersama Febriadinata, setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu RI.

Uji kelayakan dan kepatutan itu diikuti 4 orang, yakni Khairurrijal, Febriadinata, Said Abdullah Dahlawi, dan Salim.

Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan, Bawaslu RI akhirnya menetapkan Khairurijal dan Febriadinata sebagai Anggota Bawaslu Kepri terpilih.

Keduanya dilantik oleh Bawaslu RI pada Juli 2023. Namun belum genap setahun menjabat, pria kelahiran Midai - Natuna, 10 Agustus 1985 tersebut diciduk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri karena narkoba.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah