BNNP Kepri Rehabilitasi Khairurrijal, Anggota Bawaslu Kepri yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

- 1 Mei 2024, 16:00 WIB
BNNP Kepri rehabilitasi Khairurrijal, Anggota Bawaslu Kepri kasus narkoba.
BNNP Kepri rehabilitasi Khairurrijal, Anggota Bawaslu Kepri kasus narkoba. /tangkap layar/bawaslu kepri/

KEPRI POST - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) merehabilitasi Khairurrijal, Anggota Bawaslu Kepri yang ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ia akan menjalani rehabilitasi selama 4 bulan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri membenarkan rehabilitasi Anggota Bawaslu Kepri yang ditangkap karena kasus narkoba tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dia itu positif narkoba dan saat ini akan direhabilitasi di BNNP Kepri," ujarnya dalam konferensi pers pemusnahan narkoba, Senin, 29 April 2024.

Baca Juga: Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan, Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal Salah Pilih Tempat Sahur

Sementara itu Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah menonaktifkan Khairurrijal sebagai Anggota Bawaslu Kepri, usai terjerat kasus narkoba.

Polisi menangkap Khairurrijal dalam Operasi Antik Seligi 2024 di VIP Hotel Planet Batam, pada Rabu, 3 April 2024 atau saat Ramadhan 1445 Hijriah.

Selain menangkap Khairurrijal, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan hasil tes urine, ia positif mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati membenarkan penonaktifan rekannya oleh Bawaslu RI sampai proses hukumnya selesai.

Baca Juga: Razia Kampung Aceh Batam, 4 Wanita Positif Narkoba, Polisi Temukan Jaringan Besar

"Iya benar, (Khairurrijal) sudah dinonaktifkan oleh Bawaslu RI," ujarnya kepada media, Kamis, 25 April 2024.

Kapolda Yan Fitri mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menjaga diri dari barang-barang berbahaya seperti narkoba.

"Kita berharap semuanya ingat akan bahayanya narkoba," katanya.

Sebagai informasi, Khairurijal terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028 bersama Febriadinata, setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu RI.

Uji kelayakan dan kepatutan itu diikuti 4 orang, yakni Khairurrijal, Febriadinata, Said Abdullah Dahlawi, dan Salim.

Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan, Bawaslu RI akhirnya menetapkan Khairurijal dan Febriadinata sebagai Anggota Bawaslu Kepri terpilih.

Keduanya dilantik oleh Bawaslu RI pada Juli 2023. Namun belum genap setahun menjabat, pria kelahiran Midai - Natuna, 10 Agustus 1985 tersebut diciduk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri karena narkoba.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah