Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jalani Pemeriksaan Polisi Sebagai Tersangka

- 7 Juni 2024, 17:00 WIB
Hasan, saat dilantik sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Hasan, saat dilantik sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. /tangkap layar/tpi/

KEPRI POST - Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Ia datang ke Polres Bintan didampingi kuasa hukumnya, Hendi Devitra pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 10.40 WIB.

Kepada awak media, Hasan mengaku sudah siap menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang membuatnya dicopot dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Ia juga mengaku sudah terbiasa dalam hal memberikan keterangan kepada penyidik ketika masih aktif menjabat sebagai lurah dan camat di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: Jabatan Hasan Berakhir, Mendagri Angkat Andri Rizal Siregar Jadi Pj Wali Kota Tanjungpinang

"Sebagai warga negara yang baik, saya taat dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku," katanya.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan pemeriksaan Hasan di ruang kantor Satreskrim Polres Bintan.

"Iya. diperiksa hari ini," katanya.

Polres Bintan menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Bintan pada Jumat, 19 April 2024.

Dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur itu terjadi saat Hasan menjabat sebagai camat.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah