Ditahan Polisi, Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Lempar Senyuman

- 8 Juni 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditahan Polres Bintan.
Ilustrasi eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditahan Polres Bintan. /ilustrasi/Pexels

KEPRI POST - Polres Bintan akhirnya menahan eks Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada Jumat, 7 Juni 2024. Mengenakan sweater hitam, ia terlihat beberapa kali melempar senyuman saat berjalan menuju sel tahanan.

Hasan yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut menuju sel tahanan dikawal oleh dua polisi. Kepada awak media, ia mengaku siap menjalani proses hukum yang tengah menjeratnya.

"InsyaAllah siap," katanya.

Baca Juga: Jabatan Hasan Berakhir, Mendagri Angkat Andri Rizal Siregar Jadi Pj Wali Kota Tanjungpinang

Hasan menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah sekitar pukul 10.40 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Hendi Devitra. Pemeriksaan berlangsung hingga malam dan diakhiri dengan penahanan.

Polres Bintan menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Bintan pada Jumat, 19 April 2024.

Dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur itu terjadi saat Hasan menjabat sebagai camat.

Selain Hasan, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Muhammad Riduan dan Budi.

Muhammad Riduan adalah mantan Lurah Sei Lekop yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan di Dishub Bintan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah