KEPRI POST - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia atau DPD PSI Batam, Susanto, ternyata sudah ketergantungan narkoba sejak 2011 atau 13 tahun silam. Ia bakal menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan di BNNP Kepri.
Ketua DPD PSI Batam Susanto ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada Selasa, 4 Juni 2024 di rumahnya, Livia Garden Batam Center. Ia diamankan polisi bersama dua rekannya, AH dan SN.
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram.
Baca Juga: Sekretariat DPD PSI Batam Lengang Usai Petingginya Diamankan Polresta Barelang Karena Narkoba
"Tersangka S mengaku mengonsumsi sejak 2011, mulai dari ekstasi dan kini mengonsumsi sabu," katanya, Jumat, 7 Juni 2024.
Saat ini ketiga tersangka sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau atau BNNP Kepri.
Menurut Tigor, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti, ketiganya dinyatakan hanya sebagai pengguna.
"Para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan," katanya.
Baca Juga: Loncat Jadi Caleg PSI di Pemilu 2024, Anggota DPRD Kepri dari Partai Gerindra di PAW