KEPRI POST - Kasus pencurian motor di Kota Batam sangat tinggi dan makin marak terjadi pada akhir-akhir ini. Selama periode Januari hingga Mei 2024, kepolisian sudah mengamankan 47 pelaku dan menyita 60 unit motor hasil curian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan mengapa kasus pencurian motor di Batam tinggi. Menurutnya, hal itu karena kelalaian pemilik kendaraan dan pelaku sudah mengincar motor yang menjadi target.
"Modus operandinya dengan mematahkan stang motor, merusak kunci kontak, atau pura-pura memberikan pertolongan kepada pengendara yang kehabisan bensin atau mogok di jalan," ungkapnya, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca Juga: 60 Motor Hasil Curian Diamankan Polresta Barelang dari Januari hingga Mei 2024
Selain kelalaian pemilik kendaraan, juga terdapat beberapa penyebab tingginya kasus pencurian motor di Batam. Antara lain kurangnya keamanan dari pemilik motor tanpa memasang sistem keamanan tambahan.
Penyebab lainnya adalah keterbatasan pengawasan dan penegakan hukum, sehingga mendorong pelaku untuk melakukan kejahatan secara berulang. Serta tingginya angka pengangguran yang menyebabkan kondisi ekonomi menjadi sulit.
Mudahnya penjualan motor curian juga menjadi penyebab tingginya kasus pencurian motor di Batam. Bahkan, tak jarang pelaku pencurian yang membongkar terlebih dahulu motor curian dan menjual suku cadangnya untuk mengurangi risiko tertangkap.
Kapolresta Nugroho menegaskan, pihaknya menjerat para tersangka pencurian motor dengan pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," katanya.