KEPRI POST - Presiden Rusia Vladimir Putin kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial di masa perang dengan Ukraina.
Setelah mewajibkan rakyatnya yang memenuhi syarat untuk wajib militer, kini Putin mengancam pasukannya yang menyerah kepada musuh dengan penjara selama 10 tahun.
Ancaman itu tertuang dalam undang-undang yang disahkan Putin pada Sabtu, 24 September 2022.
Namun, UU tersebut memberikan toleransi, supaya pelanggar dapat terbebas dari hukuman, yakni jika mereka segera kembali ke unit masing-masing.
Baca Juga: PT Infineon Buka Lowongan Kerja Permanen, Mulai Kerja 1 Desember 2022
Selain itu, Putin juga menyetujui beberapa amandemen lain terhadap undang-undang yang ada.
Anggota layanan (rakyat) yang menolak untuk mengambil bagian dalam permusuhan bersenjata, serta meninggalkan atau menghindari wajib militer, juga turut diancam hukuman 10 tahun penjara.
Adapun penjarahan selama masa perang atau operasi militer juga diancam penjatuhan hukuman penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, pada Rabu, 21 September, majelis tinggi parlemen Rusia sepakat mendukung amandemen tersebut, sehari setelah majelis rendah mencapai kata mufakat.