KEPRI POST - Menyambut Dirgahayu Polantas RI ke-67, Ditlantas Polda Kepri Launching electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, di Gedung Lancang Kuning, Kamis 22 September 2022.
Ditlantas Polda Kepri bekerjasama dengan Imigrasi Batam, lakukan terobosan penindakan pelanggaran Lalu Lintas bagi Warga Negara Asing (WNA).
"Untuk pengendara WNA nanti itu tertera plat motornya, pasti nanti akan kami selidiki yang merentalkan motornya," kata Kombes Tri Yulianto, Dirlantas Polda Kepri, Kamis 22 September 2022.
Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Laksanakan E-Tilang September 2022 Mendatang, Ada 4 Titik Kamera ETLE di Batam
Yulianto mengatakan, terkait denda, nanti pengadilan yang akan memberikan denda maksimal kepada WNA yang melanggar.
"Untuk penerbitan SIM Internasional kami belum bisa, yang bisa itu dari Mabes Polri," ujarnya.
Lanjut Yulianto, setelah uji coba dari Kapolri selama 30 hari, dan sekarang sudah mulai diterapkan di Kepri.
"Tilang ETLE ini sudah memiliki aplikasi, dan bagi pengendara yang kena ETLE bisa melihatnya di aplikasi," ungkap Yulianto.
Surat ETLE akan di kirim ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas, surat dikirim maksimal 3 hari.
Ada 10 pelanggaran yang akan terekam di ETLE, diantaranya:
1. Tidak memakai helm
2. Safety Belt
3. TNKB
4. Lawan arus
5. Muatan berlebih
6. Bergonceng 3
7. Melanggar rambu-rambu
8. Bermain hp
9. Tidak memiliki spion
10. Mengunakan plat palsu
Itulah 10 pelanggaran ETLE yang akan ditindak Ditlantas Polda Kepri kedepan.***