KKP Gelar FGD PP Nomor 26 Tahun 2023 di Batam Hari Ini, Bahas Sedimentasi dan Ekspor Pasir Laut

8 Juni 2023, 08:42 WIB
Ilustrasi aktivitas tambang pasir laut di Kepri. KKP gelar FGD membahas PP Nomor 26 Tahun 2023, KKP menggelar FGD membahas PP Nomor 26 Tahun 2023, pengelolaan sedimentasi, dan ekspor pasir laut di Batam. /tangkap layar/Pulau Nipa/

KEPRI POST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, pengelolaan hasil sedimentasi, dan ekspor pasir laut. FGD berlangsung hari ini, Kamis 8 Juni 2023 mulai pukul 08.00 WIB di Hotel AP Premier Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Kusdianto dalam keterangan tertulis menyebut bahwa FGD tentang sedimentasi dan ekspor pasir laut ini dalam rangka menghimpun masukan dan menyelaraskan pandangan berbagai pemangku kepentingan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.

 

FGD yang membahas PP Nomor 26 Tahun 2023 di Batam ini menghadirkan sejumlah narasumber melalui diskusi panel dengan tema terkait. Di antaranya Edy Putra Irawady selaku Staf Khusus Menteri KP, Direktur Jasa Kelautan Mitahul Huda, Plt Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto, Akademisi Iskha1 Iskandar dan Denny Nugroho Sugianto.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, CERI Curigai Kepentingan 4 Pengusaha Kakap

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah untuk kepentingan nasional.

 

Menurutnya, pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut tersebut diutamakan guna mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan semata-mata untuk komoditas ekspor.

Penggunaan pasir laut untuk reklamasi ini juga menjadi lebih terukur, karena harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan yang dikeruk di sembarang lokasi perairan atau laut.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Semoga Keputusan Ini Dibatalkan

"Kebutuhan reklamasi dalam negeri besar sekali, seperti pembangunan di Bintan, pesisir Pulau Jawa dan di tempat-tempat lain. Kalau ini tidak diatur dengan baik, bisa-bisa pasirnya diambil dari sembarang lokasi yang akhirnya merusak lingkungan laut," ungkapnya.

 

Kepri sendiri memiliki pasir laut yang sangat melimpah, termasuk yang berasal dari gerusan atau sedimen pasir yang hanyut dari Pulau Sumatera. Hal ini karena perairan Kepri berada di jalur granit yang mengandung timah dan bauksit yang memanjang dari Pulau Bangka Belitung hingga semenanjung Malaysia.

Namun, sebagai daerah yang sekitar 96 persen wilayahnya adalah laut, Kepri memiliki pengalaman buruk atas maraknya tambang ekspor pasir laut yang dijual secara besar-besaran ke Singapura. Di antaranya menyebabkan kerusakan lingkungan, pulau kecil yang nyaris tenggelam, dan nelayan yang makin sulit mencari ikan.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Ini Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)

Bahkan, banyak yang tidak tahu bahwa selama sekitar 20 tahun moratorium atau pembekuan izin ekspor pasir laut diberlakukan, ternyata masih ada kapal-kapal asing yang melakukan aktivitas penambangan di perairan Kepri.

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Kepri, Herry Tousa mengungkapkan berlangsungnya aktivitas ekspor pasir laut secara diam-diam saat moratorium tersebut dalam acara di sebuah televisi nasional pada Selasa, 6 Juni 2023 malam.

Herry membeberkan, meski saat ini Indonesia masih menerapkan moratorium ekspor pasir laut, ia mengetahui bahwa setiap hari ada tiga hingga empat kapal asing yang lolos membawa pasir laut dari perairan Kepri.

"Nah ini kan merugikan kita dan tentu ini kelalaian kita," ujarnya.

 

Saat ini, sebagian besar masyarakat Kepri menginginkan agar Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 yang membuka keran ekspor pasir laut. Masyarakat khawatir terhadap dampak buruk berupa kerusakan lingkungan, sebagaimana terjadi sebelum-sebelumnya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler