Ada 23 Persen Bakal Caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024 Tak Penuhi Syarat

8 Agustus 2023, 08:00 WIB
KPU Kepulauan Riau (Kepri) mencatat ada 23 persen bakal caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024 yang tak penuhi syarat. /tangkap layar/KPU Kepri/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat masih ada 175 dari 759 bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kepri di Pemilu 2024 yang tidak memenuhi syarat. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan para calon.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan dari 759 bakal caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024, hanya 584 orang atau 77 persen yang telah memenuhi syarat administrasi. Sedangkan sekitar 23 persen lagi tak memenuhi syarat.

"Total ada 18 parpol yang melakukan perbaikan dokumen," katanya, mengutip berita Antara, Senin 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Sejumlah Parpol di Kepri Minim Caleg Perempuan Maju Pemilu 2024

Ia menjelaskan bahwa bakal caleg yang telah memenuhi syarat akan segera masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Kepri di Pemilu 2024. Saat ini, KPU Kepri tengah melaksanakan tahapan pencermatan terhadap rancangan DCS tersebut.

Sementara terhadap 175 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat, masih ada tahapan perbaikan berkas, termasuk penggantian bacaleg pada 6 sampai 11 Agustus 2023, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996, yang intinya menyatakan bahwa parpol peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan DCS.

"KPU Kepri sudah berkoordinasi dengan parpol dan Bawaslu Provinsi Kepri untuk menginformasikan masih adanya peluang perbaikan berkas dan penggantian bakal caleg yang tidak memenuhi syarat," katanya.

Baca Juga: Inilah 3 Parpol di Kepri Tidak Ajukan Caleg Maksimal di Pemilu 2024

Sebelumnya, dalam penerimaan pendaftaran bakal caleg, KPU Kepri menerima sebanyak 759 orang dari 18 parpol. Ada tiga parpol yang tidak mengajukan bakal caleg dengan jumlah maksimal 45 orang, yakni Partai Buruh, Gelora, dan Garuda.

Partai Buruh hanya mengajukan 37 bakal caleg, Partai Gelora mengajukan 43 bakal calon, dan Partai Garuda hanya mengajukan 4 bakal caleg.

Indrawan menerangkan beberapa faktor penyebab bakal caleg tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi. Di antaranya karena adanya dokumen yang tidak lengkap, tidak ada surat pengadilan hingga surat kesehatan, serta tidak melampirkan ijazah.

KPU membuka helpdesk bagi para bakal caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024 yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dalam proses verifikasi perbaikan administrasi.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler