KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan tiga nama Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas yang terpilih untuk masa jabatan 2023-2028.
Daftar tiga nama Anggota Bawaslu Anambas yang lulus uji kelayakan dan kepatutan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 2568/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 17 Agustus 2023.
Berikut nama-nama Anggota Bawaslu Anambas yang lulus uji kelayakan dan kepatutan serta terpilih untuk masa jabatan 2023-2028:
Baca Juga: 5 Anggota Bawaslu Batam Terpilih untuk Masa Jabatan 2023-2028
- Jufri Budi
- Kolbin Salim
- Novelino
Sebelumnya, terdapat 6 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu RI dan 3 orang yang tidak terpilih, masuk dalam Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketiga PAW tersebut adalah Ricky Z, Jumadil Hakim, dan Fretdy Hutahaean.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota. Di antara tugasnya adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Baca Juga: 3 Anggota Bawaslu Bintan Terpilih untuk Masa Jabatan 2023-2028
Kemudian mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, dan lainnya.
Sementara wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota di antaranya menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
Kemudian memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini, dan lainnya.
Sedangkan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota di antaranya bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya, dan lainnya.
Itulah nama-nama Anggota Bawaslu Anambas yang terpilih untuk masa jabatan 2023-2028.***