Bawaslu Kepri dan Batam Dipolisikan, TKD Prabowo Gibran Bongkar Pemberi Izin Spanduk di Welcome To Batam

4 Januari 2024, 09:30 WIB
Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri dipolisikan, TKD Prabowo Gibran bongkar pemberi izin spanduk di Welcome To Batam. /Tangkap layar/bawaslu kepri/

KEPRI POST - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Kepri tak terima spanduk capres mereka di landmark Welcome to Batam dicopot paksa. Tidak hanya melaporkan Bawaslu Kepri dan Batam ke polisi, TKD juga membongkar sang pemberi izin pemasangan baliho.

Laporan ke polisi itu tercatat dalam pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, tanggal 1 Januari 2024. Terlapornya adalah Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra dan Ketua Bawaslu Batam Antonius Itolaha Gaho.

Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin mengaku memiliki beberapa bukti tindakan arogansi Bawaslu Kepri yang mencopot paksa spanduk dari Welcome To Batam.

Baca Juga: Satpol PP dan Bawaslu Natuna Kompak Copoti Baliho yang Melanggar Aturan

"Penurunan spanduk Prabowo Gibran oleh Bawaslu Kepri merupakan tindakan arogansi tanpa terlebih dahulu memberitahukan ke TKD Prabowo-Gibran," ujar Musrin, Senin, 1 Januari 2024.

Pencopotan spanduk Prabowo-Gibran dari Welcome To Batam tersebut sempat viral di media dan masih terus menjadi perbincangan publik.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril turun langsung mencopot spanduk tersebut pada Minggu, 31 Desember 2023. Ia menilai pemasangan spanduk melanggar aturan, karena terpasang di luar zona yang telah ditentukan oleh KPU.

"Sudah ditertibkan," ujarnya.

Baca Juga: TKN Prabowo Gibran Sebut Area Welcome To Batam Area Kampanye, Ini Faktanya

Pemberi Izin Pemasangan Spanduk Prabowo Gibran

Pada saat melapor ke polisi, kuasa hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri juga melampirkan bukti surat izin pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam.

Izin pemasangan baliho capres itu dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam dengan Nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023.

"Bukti yang kami lampirkan mulai dari surat izin yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam hingga foto-foto pencopotan," kata Musrin.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah, dalam suratnya mengizinkan penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan.

Di antara persyaratan itu adalah tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi dan wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan.

Selain itu, pengguna juga wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU dan undang-undang yang berlaku.

Surat izin pemasangan spanduk Prabowo Gibran di Welcome To Batam itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Sekretaris Daerah Jefridin.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler