Bawaslu Kepri Sebut Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam Langgar Aturan

- 31 Desember 2023, 20:30 WIB
Bawaslu Kepri sebut pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam melanggar aturan.
Bawaslu Kepri sebut pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam melanggar aturan. /tangkap layar/wtb/

KEPRI POST - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril menyebut spanduk Prabowo-Gibran yang terpasang di Welcome To Batam melanggar aturan.

Menurutnya, spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam itu terpasang di luar zona yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

"Kita baru dapat laporan dan langsung datang ke lokasi, karena spanduk terpasang di zona yang tidak ditetapkan KPU. Karena di luar zona, maka kita harus tertibkan spanduknya," ujarnya, mengutip berita Antara, Minggu 31 Desember 2023.

Baca Juga: Agar Kampanye Tidak Dibubarkan, Ketahui Cara Membuat Surat Pemberitahuan

Belum diketahui, siapa pihak yang memasang spanduk capres nomor urut 02 tersebut di monumen atau landmark Welcome To Batam.

Pemasangan spanduk di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU Batam tersebut semakin menambah semrawut sejumlah lokasi dan ruas jalan di Batam.

Zulhadril mengakui masih banyak APK yang terpasang di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Bawaslu kabupaten atau kota serta Satpol PP untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye.

"Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam setempat supaya Bawaslu juga berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti baliho yang melanggar," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x