Tertinggi Kota Dumai, Ini Daftar UMK 2024 Kabupaten Kota di Provinsi Riau, Berlaku 1 Januari

7 Januari 2024, 17:53 WIB
Mulai berlaku 1 Januari, ini daftar UMK 2024 kabupaten kota di Provinsi Riau, tertinggi adalah Kota Dumai. /ilustrasi/

KEPRI POST - Mulai berlaku 1 Januari, seluruh perusahaan di kabupaten kota di Provinsi Riau harus memberlakukan UMK 2024.

Gubernur Riau telah menetapkan kenaikan UMK 2024 kabupaten kota se-Provinsi Riau pada akhir November 2023 melalui surat keputusan nomor Kpts.7618/XI/2023.

Nilai tertinggi UMK 2024 terdapat di Kota Dumai dengan Rp3.867.295,41, sedangkan terendah UMK Indragiri Hilir dan Meranti dengan Rp3.294.625,56.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengingatkan perusahaan untuk membayar upah kepada karyawannya sesuai ketentuan.

Baca Juga: Resmi Berlaku 1 Januari, Ini Daftar UMK 2024 Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimum, bisa dikenai sanksi pidana.

"Di undang-undang seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah di bawah upah minimum, bisa dikenakan sanksi pidana," katanya.

Sebagaimana diketahui, penetapan UMK 2024 di kabupaten kota ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

PP 51 Tahun 2023 mengatur formula kenaikan upah minimum melalui tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.

Indeks tertentu tersebut mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tak Puas dengan Kenaikan UMK Batam 2024 Rp4.685.050, Buruh Siapkan Aksi Protes

Daftar UMK 2024 di Riau

Inilah daftar UMK 2024 di kabupaten kota di Riau yang mulai berlaku 1 Januari 2024:

● Kota Dumai Rp 3.867.295,41

● Kabupaten Bengkalis Rp 3.693.540,24

● Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.477.188,91

● Kabupaten Kuantan Singingi Rp 3.467.414,80

● Kabupaten Siak Rp 3.465.930,75

● Kota Pekanbaru Rp 3.451.584,95

● Kabupaten Kampar Rp 3.412.764,06

● Kabupaten Pelalawan Rp 3.395.359,03

● Kabupaten Rokan Hulu Rp 3.360.920,76

● Kabupaten Rokan Hilir Rp 3.332.223,92

● Kabupaten Indragiri Hilir Rp 3.294.625,56

● Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 3.294.625,56

Itulah daftar UMK 2024 kabupaten kota di Provinsi Riau yang berlaku mulai 1 Januari.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler