Resmi Berlaku 1 Januari, Ini Daftar UMK 2024 Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

- 31 Desember 2023, 10:30 WIB
Resmi berlaku mulai 1 Januari, ini daftar UMK 2024 kabupaten kota se Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri.
Resmi berlaku mulai 1 Januari, ini daftar UMK 2024 kabupaten kota se Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri. /ilustrasi/

KEPRI POST - Mulai 1 Januari, semua perusahaan di kabupaten kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) wajib memberlakukan UMK 2024.

Gubernur Kepri telah menetapkan kenaikan UMK 2024 kabupaten kota se-Kepulauan Riau (Kepri) pada akhir November 2023 melalui SK Nomor 1282 Tahun 2023.

Nilai tertinggi UMK 2024 terdapat di Kota Batam dengan Rp4.685.050, sedangkan terendah UMK Tanjungpinang dan Lingga dengan Rp3.402.492.

Baca Juga: Tak Puas dengan Kenaikan UMK Batam 2024 Rp4.685.050, Buruh Siapkan Aksi Protes

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata mengatakan, penetapan UMK 2024 di kabupaten kota ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Selain PP Nomor 51 Tahun 2023, Pemprov Kepri juga mempertimbangkan rekomendasi atau usulan dari pengusaha dan pekerja yang dibahas melalui Dewan Pengupahan.

"Gubernur juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, PP 51 Tahun 2023 mengatur formula kenaikan upah minimum melalui tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.

Indeks tertentu tersebut mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x