Tak Puas dengan Kenaikan UMK Batam 2024 Rp4.685.050, Buruh Siapkan Aksi Protes

- 4 Desember 2023, 15:30 WIB
Tak puas dengan kenaikan UMK Batam 2024 sebesar Rp4.685.050, buruh menyiapkan aksi protes besar-besaran.
Tak puas dengan kenaikan UMK Batam 2024 sebesar Rp4.685.050, buruh menyiapkan aksi protes besar-besaran. /tangkap layar/fspmi batam/



KEPRI POST - Kalangan buruh menilai kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2024 sebesar Rp4.685.050 terlalu rendah dan tidak mencukupi untuk memenuhi biaya hidup di Kota Batam. Mereka menolak kenaikan tersebut dan menyiapkan aksi protes besar-besaran untuk memperjuangkan upah yang layak.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah menetapkan UMK Batam 2024 sebesar Rp4.685.050, hanya naik Rp184.610 atau 4,1 persen dari UMK 2023 sebesar Rp4.500.440.

"Sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur (Ansar), UMK Batam 2024 adalah Rp4,6 juta," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Mangara Simarmata, Jumat 1 Desember 2023.

Baca Juga: Daftar UMK 2024 di Kabupaten dan Kota se-Kepri

Kenaikan UMK yang hanya 4,1 persen ini jauh dari usulan buruh yang menuntut kenaikan sebesar 15 persen menjadi Rp5.175.506.

Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon menilai kenaikan upah minimum Batam tidak realistis dengan kondisi saat ini. Sementara harga-harga terus melonjak, seperti beras, cabai, dan bahan pangan lainnya.

"Kenaikan upah buruh 2024 sebesar 4.1 persen di bawah kenaikan ASN 8 persen. Pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 6,8 persen, upah buruh hanya naik 4.1 persen," ujarnya, Minggu 3 Desember 2023.

Baca Juga: UMK Batam 2024 Ditetapkan Rp4.685.050, Jauh dari Usulan Buruh

Buruh Tolak Kenaikan UMK Batam 2024

Kalangan buruh menolak kenaikan upah minimum Batam yang hanya naik 4,1 persen, sebagaimana rekomendasi Wali Kota Batam kepada Gubernur Kepri. Bahkan, buruh menilai rekomendasi wali kota itu sebagai angka siluman yang muncul tiba-tiba.

Alasan buruh menyebut sebagai angka siluman, karena dalam rapat bersama dewan pengupahan, tidak ada kesepakatan mengenai angka. Sebab masing-masing pihak, baik buruh maupun pengusaha memiliki usulan berbeda.

Namun tiba-tiba, wali kota mengklaim angka bersama hasil pembahasan buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan Kota (DPK).

Baca Juga: PT Nittoh Batam Buka Lowongan Kerja Operator, Gaji di Atas UMK

"Kami menolak angka kenaikan UMK, karena tidak sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini," tegas Yapet.

Sementara itu Kadisnaker Mangara menerangkan bahwa pembahasan upah minimum dilakukan dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

"Penetapan upah minimum juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi," ujarnya.

PP 51 Tahun 2023 mengatur formula kenaikan upah minimum melalui tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.

Indeks tertentu tersebut mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x