Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Peredaran Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi Selama Bulan Mei 2024

31 Mei 2024, 08:16 WIB
Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Peredaran Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi Selama Bulan Mei 2024 /Foto: Humas

KEPRI POST - Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran Narkotika selama bulan Mei 2024, dengan jenis sabu, Ganja, dan pil ekstasi dengan tersangka sebanyak 12 orang.

Narkotika yang diungkap Sat Narkoba Polresta Barelang dengan sabu seberat 2,1 kg, ganja seberat 2 kg, dan ekstasi sebanyak 64 butir.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri mengatakan, pengungkapan narkotika jenis sabu yang terdiri dari 7 Laporan Polisi yang di ungkap selama Bulan Mei 2024.

Baca Juga: Ketahui Keuntungan Ekonomi dari Pengaruh Letak Geografis Indonesia

"Saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba, dimana sudah sudah berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Batam," kata Nugroho.

Nugroho menjelaskan, laporan Polisi yang pertama pada tanggal 07 Mei 2024 dengan Pelaku inisial BW, Pelaku di tangkap dan ditemukan 844 Gram Sabu di Samping Ruko Panbil Mall Dekat Parkiran Sepeda Motor Kel. Muka Kuning Kec Sei beduk Kota Batam.

"Kemudian yang kedua terjadi pada tanggal 09 Mei 2024 dengan pelaku inisial W, Pelaku ditangkap dan ditemukan Sabu seberat 490,22 Gram di Pelabuhan Raknyat Sekupang," ujarnya.

Lanjut Nugroho, sedangkan laporan polisi yang ketiga terjadi pada tanggal 11 Mei 2024, terjadi di Warung Ayam Penyet Jalan Dian Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Mei 2024: Aries Bergairah, Cancer Sensitif

"Petugas mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial N, MK dan WA, Pelaku di tangkap dan ditemukan Sabu seberat 219,03 Gram," ungkap Nugroho.

Kemudian yang Keempat terjadi di Tembesi Lestari No.25 RT 001 RW 005, Kel. Tembesi, Kec. Sagulung, Batam pada tanggal 20 Mei 2024, Pelaku di tangkap berjumlah 4 orang dengan inisial M, S, H, FH dan ditemukan Ganja seberat 5.032,35 Gram.

"Laporan Polisi yang kelima terjadi pada tanggal tanggal 21 Mei 2024 sekitar 23.30 wib Pelaku ditangkap inisial DL dan ditemukan narkotika jenis ekstasi 64 Butir Di parkiran motor depan Boombastic Dance Club & KTV Jodoh, Batu Ampar," katanya.

Nugroho menuturkan, laporan berikutnya terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.20 Wib, di Perairan Laut Depan Pulau Sali Titik koordinat Kel. Kasu Kec. Belakang padang Kota Batam dengan inisial pelaku inisial M dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 503,89 Gram.

Baca Juga: Isi dan Makna dari Sumpah Pemuda, Dibacakan 28 Oktober 1928

"Laporan polisi Ketujuh terjadi pada hari senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 Wib Pelaku ditangkap inisial Y dan di temukan sabu seberat 49,88 Gram di Pelabuhan Kedatangan Terminal Ferry International Harbour Bay-Kota Batam, pelaku memasukkan Narkotika tersebut kedalam Dubur pelaku," ujar Nugroho.

Setelah melakukan release para pelaku, Kapolresta Barelang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.638,9153 Gram dan Ganja seberat 5.028,52 Gram.

"Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam," ungkapnya.

Nugroho menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera dilaporkan.

"Saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan," tegasnya.

Baca Juga: Tawarkan Gaji Kompetitif! AQUA Elektronik Buka Lowongan Kerja di Surabaya dan Bali, Ini Syaratnya

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler