Sat Narkoba Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu, Kompol Satria: Ada 7 Tersangka dari 4 Laporan Polisi

- 8 Mei 2024, 08:48 WIB
Sat Narkoba Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu, Kompol Satria: Ada 7 Tersangka dari 4 Laporan Polisi
Sat Narkoba Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu, Kompol Satria: Ada 7 Tersangka dari 4 Laporan Polisi /Foto: Romi kurniawan

KEPRI POST - Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kg dimusnahkan jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang, yang terdiri dari 4 laporan polisi.

Dari 4 laporan polisi, polisi berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang berinisial RM YA, J, JN, JA, RT, dan B.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda mengatakan, pada laporan pertama pada tanggal 7 Maret 2024 terjadi di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kota Batam.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 19,6 Kg di Pulau Kasu, Ini Kronologisnya

"Kami mengamankan tersangka inisial RM, beserta barang bukti 2.945 Gram," kata Satria, Selasa 7 Mei 2024.

Satri menjelaskan, sedangkan pada laporan kedua terjadi di Depan Teras Perumahan Baloi Centre Kota Batam, dengan mengamankan tersangka inisial YA dan J beserta barang bukti 48,15 Gram.

"Kejadian terjadi pada tanggal 19 Maret 2024," ujarnya.

Lanjut Satria, sementara itu pada laporan ketiga terjadi pada tanggal 22 Maret 2024, di Depan Alfamart Tiban Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial JN, JA dan RT beserta barang bukti 46,18 Gram.

Baca Juga: BNN Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 2,7 Kg dan 919 Gram Ganja, 5 Tersangka Diamankan

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah