Data Penyaluran Bantuan Pangan di Batam Masih Bermasalah, Jadi Temuan Ombudsman

29 Juni 2024, 11:00 WIB
Ombudsman RI menemukan data penyaluran bantuan pangan di Batam masih bermasalah dan tidak tepat sasaran. /tangkap layar/ombudsman/

KEPRI POST - Data penyaluran bantuan pangan di Batam masih bermasalah dan tidak tepat sasaran. Masalah itu ditemukan Ombudsman saat meninjau penyaluran bantuan di Kantor Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Peninjauan penyaluran bantuan pangan pemerintah itu dilakukan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika untuk memastikan tepat sasaran. Namun, Ombudsman masih menemukan adanya masalah di pemutakhiran data penerima bantuan.

"Ombudsman mengawasi penyaluran bantuan pangan untuk memastikan program tersebut tepat sasaran dan dapat membantu pengendalian inflasi di setiap daerah," ujar Yeka.

Baca Juga: Ombudsman Kepri Temukan Mal-administrasi di PPDB 2024

Dalam tinjauan lapangan ini Ombudsman menemukan persoalan terkait data penerima bantuan pangan. Berdasarkan informasi pihak kelurahan, ada sekitar 300 warganya yang memenuhi kriteria penerima bantuan pangan, namun belum masuk ke data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Sebaliknya, ada sekitar 50 masyarakat yg seharusnya sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan pangan, namun masih ada di dalam data.

Selain itu, hingga kini belum ada sistem untuk melakukan pemutakhiran data P3KE di lapangan, adapun data P3KE merupakan data yang diterbitkan oleh Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca Juga: Ombudsman Ragukan Klaim Ratusan Warga Rempang Setuju Relokasi, Ini Kata BP Batam

Terkait permasalahan data penerima ini, Ombudsman menyarankan kepada Kemenko PMK dan pemangku kepentingan di daerah untuk memastikan adanya mekanisme dan sistem pemutakhiran data P3KE yang menjadi basis data penyaluran bantuan pangan.

"Ketika nanti ada Mekanisme dan sistem pemutakhiran data P3KE di daerah, maka hal itu akan membuat data semakin lebih akurat dan tentu diharapkan menjadi lebih tepat sasaran penyalurannya," ujar Yeka.

Di samping itu, Yeka memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memutuskan untuk melanjutkan program penyaluran bantuan pangan pada periode tahap 3 pada Agustus, Oktober, Desember 2024.

Namun, Yeka meminta agar pemerintah menyiapkan antisipasi pada bulan Juli, September dan November 2024 saat tidak dilakukan penyaluran bantuan pangan.

"Agar tidak muncul spekulan-spekulan yg dapat menyebabkan harga beras menjadi tidak stabil. Ombudsman menyarankan agar pada bulan-bulan tersebut pemerintah menggelontorkan beras SPHP (Stabilitas Pasokan Harga Pangan) di pasar," imbuhnya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler