Kepolisian Masih Temukan Obat Sirup di 58 Apotek dan Toko Obat di Kepri

- 24 Oktober 2022, 16:33 WIB
Kepolisian masih temukan obat sirup di 58 apotek dan toko obat di Kepri.
Kepolisian masih temukan obat sirup di 58 apotek dan toko obat di Kepri. /Tangkap layar/polda kepri/

KEPRI POST - Kepolisian masih menemukan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman di 58 apotek dan toko obat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Temuan obat sirup mengandung EG melebihi ambang batas aman itu didapati Polda Kepri dan Polres jajaran saat melakukan pengecekan di 58 apotek dan toko obat pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, temuan obat sirup di 58 apotek dan toko obat itu tersebar di wilayah Kepri. Terdiri 12 apotek di Batam, 4 di Tanjungpinang, 3 di Bintan, 16 di Karimun, 5 di Lingga, 13 di Natuna, dan 5 di Anambas.

"Dari hasil pengecekan terhadap 58 apotek dan toko obat di wilayah hukum Polda Kepri, masih terdapat lima jenis obat sirup mengandung DEG dan EG tersebut. Namun obat tersebut telah dipisahkan dan tidak dipajang di etalase serta sudah dilakukan pemisahan," ujarnya.

Baca Juga: Dinkes Larang Apotek di Kepri Jual Obat Sirup, Antisipasi Ginjal Akut Misterius pada Anak

Menurut Teguh, obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjualbelikan sambil menunggu tindakan lanjutan dari pemerintah.

"Dan juga sebagian apotek sudah mendapat surat dari distributor untuk tidak memperdagangkan serta menarik produk-produk yang dilarang diperdagangkan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta tanggung jawab pelaku usaha atas adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk obat sirup.

Tanggung jawab yang diminta BPOM kepada pelaku usaha tersebut adalah dengan melaporkan hasil pengujian mandiri terhadap sirup obat dengan EG melebihi ambang batas.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x