Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri 2022, Catat Jadwal dan Penjelasannya

- 23 Juni 2022, 07:55 WIB
Pemprov Kepri kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini.
Pemprov Kepri kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini. /kepripost.com

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak ini tentunya sangat meringankan dan membantu para pemilik kendaraan bermotor. Terutama yang selama ini terkendala membayar pajak karena terkena denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli mengatakan, pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 42 Tahun 2022.

Program tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Taman Rusa Sekupang Bakal Dilengkapi Wahana Sepeda Air dan Mancing

"Program ini sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan balik nama pemilik kendaraan bermotor dan memperbarui data wajib pajak kendaraan untuk persiapan penerapan pojak progresif," ujarnya, dikutip dari berita Antara, Rabu 22 Juni 2022.

Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Kepri terbagi dalam dua tahap. Pertama, penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BNNKB kedua, dan keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen.

Kedua, pemutihan pajak yang meliputi penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BNNKB kedua sebesar 100 persen, dan keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 persen.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri untuk tahap pertama berlangsung mulai mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. Sedangkan tahap kedua berlangsung mulai 20 September sampai 30 November 2022.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x