KEPRI POST - Jumlah koperasi yang aktif di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tak sampai separuh. Dari total sebanyak 2.187 koperasi, yang aktif hanya 981 koperasi.
Sementara 1.206 koperasi lainnya berstatus tidak aktif berdasarkan data Online Data Sistem (ODS) per Juni 2022.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap ketimpangan jumlah koperasi yang aktif dan tidak aktif di Kepri.
Sebab hal ini berkaitan dengan penyediaan akses pembiayaan maupun layanan bantuan hukum.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Makanan Halal Ala Korea di Wilayah Batam Kota, Wajib Coba!
"Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Turunannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah," ujarnya.
Ansar mengatakan, koperasi-koperasi yang tidak aktif itu tersebar di tujuh kabupaten atau kota di Kepri.
Terhadap koperasi yang tidak aktif, Pemprov Kepri akan mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk dibubarkan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Batam Terbaru di PT Infineon, Catat Syarat dan Linknya