Gadaikan Sertifikat Ruko Teman untuk Pinjam Uang Rp350 Juta, Aryanto Ditangkap Polisi. Ini Penyebabnya

- 28 Juli 2022, 06:45 WIB
Aryanto (40), terduga pelaku penipuan uang Rp350 juta di kota Batam
Aryanto (40), terduga pelaku penipuan uang Rp350 juta di kota Batam /Foto: Romi /

Baca Juga: Dapatkan Keringanan Penghapusan Denda dan Bunga Piutang Pajak Batam, Berlaku hingga 31 Agustus

Pasalnya, pelaku berjanji akan melunasi uang yang dipinjamnya tersebut selama 1 Minggu. Namun, lebih dari satu bulan pelaku tidak melunasinya.

"Korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian, dan pelaku dijemput anggota ke Tanjungpinang," katanya.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah