KEPRI POST - Badan Pusat Statistik (BPS) memerlukan 3.505 petugas untuk melakukan pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) mulai tahun 2022.
Kepala BPS Kepri Darwis Sitorus mengatakan, waktu persiapan dan pelaksanaan pendataan registrasi sosial ekonomi tersebut cukup singkat. Yaitu masing-masing sebulan, di mana pelaksanaanya pada Oktober 2022.
"Seluruh penduduk di data, dibutuhkan sekitar 3.505 petugas," ujarnya melaporkan rilis BPS di Tanjungpinang, Senin 8 Agustus 2022.
Darwis berharap dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pendataan registrasi sosial ekonomi tersebut sebagai upaya penyempurnaan data kemiskinan ekstrem. Data yang diperlukan meliputi data individu atau keluarga, dengan nama dan alamat yang telah dimutakhirkan kondisi sosial ekonominya secara regular.
Baca Juga: Waspadai Ketidakpastian Ekonomi Global Tahun Depan
Ia menjelaskan berdasarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022, BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar.
Selain itu juga menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas).
"Sedangkan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang saat ini sedang disusun rancangan Peraturan Presiden-nya, BPS ditugaskan untuk mendata registrasi sosial ekonomi mulai 2022 dan menetapkan standardisasi kualitas pemutakhiran berkelanjutan," katanya.
Baca Juga: Wow, Ini Tantangan Ekonomi Digital yang Harus Dituntaskan di Indonesia