Baca Juga: Musibah Kebakaran Kapal Dumai Line 5: Satu ABK yang Hilang Bernama Ade Saputra
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.55 WIB tersebut menghanguskan sekitar tiga hektare lahan milik PT SBP Lobam.
Hari sebelumnya, kebakaran juga terjadi di Perum PBI, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara. Kebakaran yang terjadi pada Rabu, 10 Agustus 2022 itu menghanguskan sekitar seperempat hektare lahan milik PT Karya Putra Bintan.
Dengan rawannya kebakaran akhir-akhir ini, Nurwendi mengimbau warga untuk tidak membakar lahan dan hutan saat cuaca panas, karena berisiko tinggi memicu kebakaran.
"Terdapat sanksi tegas bagi warga yang kedapatan sengaja membakar lahan. Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran bisa didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun," katanya.***