KPU Tutup Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Parpol Tak Bisa Lagi Akses Sipol dan Lengkapi Dokumen

- 15 Agustus 2022, 10:35 WIB
KPU tutup pendaftaran peserta Pemilu 2024, parpol tak bisa lagi akses Sipol dan lengkapi dokumen.
KPU tutup pendaftaran peserta Pemilu 2024, parpol tak bisa lagi akses Sipol dan lengkapi dokumen. /Youtube/KPU/

KEPRI POST - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan tahapan pendaftaran tersebut, terdapat 40 parpol yang telah mendaftar dari 43 parpol pemilik akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Dari 40 parpol yang telah mendaftar, KPU menyatakan 24 parpol telah lengkap dan lanjut ke tahapan verifikasi administrasi. Sedangkan 16 parpol lagi masih dalam tahap pemeriksaan berkas dokumen pendaftaran.

Adapun dokumen pendaftaran itu meliputi surat pendaftaran parpol dan surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dan dibubuhi cap serta meterai yang cukup.

Baca Juga: 3 Parpol Pemegang Akun Sipol Tidak Mendaftar di Pemilu 2024 ke KPU, Ini Daftarnya

Surat pernyataan parpol tersebut meliputi data dan dokumen persyaratan parpol yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan parpol tersebut terdaftar sebagai badan hukum.

Kemudian memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Memiliki kepengurusan parpol di seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, surat pernyataan juga menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat. Dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x