3 Parpol Pemegang Akun Sipol Tidak Mendaftar di Pemilu 2024 ke KPU, Ini Daftarnya

- 15 Agustus 2022, 07:05 WIB
3 parpol pemegang akun Sipol tidak mendaftar di Pemilu 2024 ke KPU, ini daftarnya.
3 parpol pemegang akun Sipol tidak mendaftar di Pemilu 2024 ke KPU, ini daftarnya. /Youtube/KPU/

KEPRI POST - Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah berakhir dan menyisakan tiga parpol pemegang akun sipol yang tidak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU August Melasz menyampaikan bahwa terdapat 43 parpol pemegang akun sipol. Dari jumlah tersebut, hanya 40 parpol yang melanjutkan ke tahapan pendaftaran.

Sementara, 3 parpol lagi tidak mendaftar ke KPU hingga hari terakhir pendaftaran.

"3 partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin, 15 Agustus 2022 dini hari.

Baca Juga: 40 Parpol Mendaftar ke KPU di Pemilu 2024, Berkas 24 Parpol Ini Dinyatakan Lengkap

August Melasz menjelaskan, hingga hari terakhir pendaftaran peserta Pemilu 2024 ke KPU, terdapat 40 parpol yang telah mendaftar.

"Hari ini (kemarin) tercatat sembilan partai politik yang melakukan pendaftaran. Dengan demikian, sejak dimulainya pendaftaran 1 sampai 14 Agustus 2022, tercatat 40 partai politik telah melakukan pendaftaran," katanya.

Dari 40 parpol yang telah mendaftar ke KPU, 24 parpol di antaranya dinyatakan sudah lengkap.

"Sisanya, 16 parpol lagi sedang dalam proses pemeriksaan berkas," kata August Melasz.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x