Baca Juga: Daftar 24 Parpol Lengkap dan 16 Parpol Tidak Lengkap Berkas Pendaftaran di KPU
Pemberian bantuan parpol ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ketentuan ini juga diatur dalam Permendagri 78/2020 tentang perubahan Permendagri 36/2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD Bantuan Keuangan Parpol.
Mengacu pada ketentuan tersebut, besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota adalah Rp1.500 per suara sah.
Sedangkan nilai bantuan keuangan kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi Rp1.200 per suara sah dan yang mendapatkan kursi di DPR Rp1.000 per suara sah.
Besaran nilai bantuan keuangan tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 275 Jajarannya Masuk Anggota dan Pengurus Parpol di Sipol, dari Staf sampai Ketua
Berikut perolehan suara parpol di Tanjungpinang pada Pemilu 2019:
1. PDIP 17.410
2. Golkar 16.882
3. Nasdem 12.689