"Inilah yang nantinya bermakna untuk masyarakat Kepri dan semoga nantinya segala rangkaian acara bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan," katanya.
Sejarah pembentukan Provinsi Kepri
Nama Kepulauan Riau berasal dari nama Riau yang berarti riuh atau ramai. Hal ini karena daerah Kepulauan Riau dulunya merupakan pusat perdagangan dan keramaian.
Kepri merupakan provinsi hasil pemekaran dari provinsi induk, Riau. Provinsi Kepri terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 dan merupakan provinsi ke-32 di Indonesia.
Kepri memiliki tujuh kabupaten dan kota, meliputi Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Lingga.***