Tarif Tiket Kapal Roro Terbaru Tanjunguban - Matak Mulai September 2022

- 13 September 2022, 14:45 WIB
Tarif tiket kapal roro terbaru Tanjunguban - Matak mulai September 2022.
Tarif tiket kapal roro terbaru Tanjunguban - Matak mulai September 2022. /kepripost.com/

KEPRI POST - Berikut tarif tiket kapal roro terbaru rute Tanjunguban - Matak pasca penetapan penyesuaian tarif transportasi laut oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) pada 9 September 2022.

Pemprov Kepri mengklaim kenaikan tarif terbaru angkutan laut tersebut, termasuk kapal roro rute Tanjunguban - Matak telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan menjaga kestabilan inflasi daerah.

Dengan adanya kenaikan tersebut, kini tarif kapal roro terbaru dari Tanjunguban - Matak Rp140 ribu untuk penumpang dewasa dan untuk kendaraan mulai dari Rp155 ribu sampai Rp20.955.000.

Baca Juga: Tarif Kapal di Kepri Resmi Naik, Ini Harga Tiket Tanjungpinang, Batam, dan Karimun

Berikut daftar tarif lengkap angkutan penyeberangan lintas Tanjunguban - Matak yang berlaku mulai 9 September 2022:

1. Penumpang kelas ekonomi

  • Penumpang dewasa: Rp140.000
  • Penumpang bayi: Rp14.200

2. Kendaraan

  • Golongan 1: Rp155.000
  • Golongan 2: Rp281.000
  • Golongan 3: Rp605.000
  • Golongan 4:
    - Kendaraan penumpang: Rp2.138.000
    - Kendaraan barang: Rp2.216.000
  • Golongan 5:
    - Kendaraan penumpang: Rp4.209.000
    - Kendaraan barang: Rp4.094.000
  • Golongan 6:
    - Kendaraan penumpang: Rp6.991.000
    - Kendaraan barang: Rp7.156.000
  • Golongan 7: Rp10.407.000
  • Golongan 8: Rp14.521.000
  • Golongan 9: Rp20.955.000

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kenaikan harga BBM pada 3 September 2022. Adapun besaran kenaikan tersebut adalah BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10 ribu dan Solar subsidi Rp6.800 per liter.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Batam Bright PLN 2022

Menindaklanjuti kenaikan BBM tersebut, pada Rabu 7 September 2022, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk membahas kenaikan tarif angkutan umum tersebut. Di antaranya KSOP/UPP, BPSK, YLKI Batam, PT. ASDP Cabang Batam, DPD MTI Kepulauan Riau, DPD Organda Kepri, DPD Pelra Kepri-Riau, serta DPC INSA Batam, Bintan, Tanjungpinang, DPC Pelra Batam, dan Jasa Raharja Kepri.

Pertemuan tersebut akhirnya menyepakati kenaikan tarif transportasi laut di Kepri sebesar maksimal 20 persen. "Hal ini sebagai upaya untuk mengendalikan inflasi di Kepri yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah sektor transportasi," kata Junaidi.

Adapun sembilan golongan tarif kendaraan yang berlaku untuk penyeberangan dengan kapal feri milik PT ASDP Indonesia (Persero) adalah:

  • Golongan 1: sepeda;
  • Golongan 2: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong;
  • Golongan 3: sepeda motor besar lebih dari 500 cc;
  • Golongan 4: mobil untuk penumpang berupa jeep, sedan, minibus dengan panjang sampai 5 meter;
  • Golongan 5: mobil untuk penumpang atau barang berupa bus, truk tangki dengan panjang antara 5 sampai 7 meter;
  • Golongan 6: mobil untuk penumpang atau barang berupa bus, truk tangki dengan panjang antara 7 sampai 10 meter;
  • Golongan 7: truk tonton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan dengan panjang 10 sampai 12 meter;
  • Golongan 8: truk tonton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan dengan panjang 12 sampai 16 meter;
  • Golongan 9: truk tonton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan dengan panjang lebih dari 16 meter.

***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah